27 Rajab 2025. Ketetapan ini tertuang dalam surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri. Dimulai pada waktu maghrib, minggu, 26 januari 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri. Senin, 29 desember 2025 = 9 rajab 1447 h;